Kapolres Ngada Cabuli Anak
Belum jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Penyidik Ditkrimum Polda NTT menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditkrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar Lukman merupakan terduga pelaku pencabulan anak berusia enam tahun.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Direktur Ditkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/3/2025).
UU Nomor 12 tahun 2022 mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Pasal 6 itu, ancaman penjaranya yakni selama 12 tahun.
Meski telah menyiapkan pasal, pihaknya belum menetapkan AKBP Fajar Lukman sebagai tersangka.
Menurut Patar Silalahi, alasan belum ditetapkan tersangka karena AKBP Fajar Lukman telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa AKBP Fajar Lukman di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.
Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
Baca juga: KPPI NTT Tuntut Kapolda - DPRD NTT Beri 5 Tindakan Tegas kepada Eks Kapolres Ngada
Dalam kasus itu juga, kata dia, yang menjadi korban hanya satu orang yakni anak perempuan berusia enam tahun.
Anak itu dicabuli AKBP Fajar Lukman di salah satu hotel di Kota Kupang pada tahun 2024. Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
Rencananya kasus itu akan terus didalami. Intinya proses penyidikan terus berjalan.
Patar menyebut, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Pidana Umum
Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya melimpahkan kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman ke ranah penyidikan pidana umum.
Langkah ini dinilai perlu untuk memastikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar Lukman, tidak hanya diselesaikan lewat sanksi etik oleh Divisi Propam Polri.
“Mendesak Kapolri melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
“Ini demi menghindari penyelesaian melalui mekanisme damai atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas,” katanya lagi.
Dewi menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar Lukman bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi layak dianggap sebagai kejahatan serius yang juga mencoreng citra institusi Polri.
Atas dasar itu, menurut dia, Polri harus bisa menjamin penegakan hukum terhadap AKBP Fajar Lukman dijalankan secara transparan, tanpa pandang bulu.
Baca juga: Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," ujar Dewi.
Politikus PDIP itu lantas memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus tersebut sampai Polri membuktikan adanya penegakan hukum yang serius terhadap AKBP Fajar Lukman.
"Apalagi kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Lukman diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Aksi bekat tersebut bahkan disebut-sebut sengaja direkam. Bahkan, video asusila itu tersebar luas di dunia maya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.