Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kompolnas Pastikan Pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman di Mabes Polri Hampir Rampung

Kompolnas mengungkapkan pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Mabes Polri hampir rampung

|
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024 

Kedua, mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang .

"Korban dari modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak," tulis Gabriel Goa. (vel)

Anggota KPAI, Dian Sasmita: Jadi Perhatian Serius

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat public. Aparat penegak hukum seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan itu menjadi perhatian serius.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', Rabu (19/6).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', Rabu (19/6). (POS-KUPANG.COM/HO)

Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun malah melakukan kekerasan terhadap anak. 

Bahkan berdasarkan informasi media, oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri.

Terungkapnya kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urine Massal

Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.

Langkah preventif seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang. (ant)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved