Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kompolnas Pastikan Pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman di Mabes Polri Hampir Rampung
Kompolnas mengungkapkan pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Mabes Polri hampir rampung
Sementara korban 12 tahun kini dalam pendampingan mereka. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno
Imelda mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Pihak Kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Perbuatan Bejat
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum menilai, perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga telah mencabuli tiga anak dan menyebarkan video ke situs porno merupakan tindakan bejat.
“Tentunya kita sangat prihatin dengan kasus yang dilakukan mantan Kapolres Ngada itu baik kasus narkoba maupun kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak. Juga membuat dan menyebarkan video porno tiga anak tersebut,” ujar Veronika yang biasa disapa Tori.

Perbuatan mantan Kapolres Ngada itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.
“Tindakan itu sangat disesali sehingga AKBP Fajar Lukman patut diberi hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat. Pelaku melanggar UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba,” tutur Tori.
Ke depan, lanjutnya, mesti segera mengantispasi agar tindakan serupa itu tidak terjadi lagi di lingkungan manapun dan kepada siapapun. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, Polri, LSM dan pihak terkait lainnya, mesti berperan meminimalisir hal itu.
Perlu sosialisasi yang lebih masif tentang UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri termasuk para pimpinan. Sehingga semua anggota Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan, bukan malah bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Terhadap para korban, menurutnya, mestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orang tua.
Sebab azas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. Kekerasan seksual bukan delik aduan, karena itu pihak Kepolisian harus proaktif.
Kita berharap agar DP3A bisa melindungi korban dan segera melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum, mulai dari tingkat Kepolisisan, Kejaksaan sampai Pengadilan.
“Anak-anak korban pencabulan dan orangtua korban butuh perlindungan dari LPSK. Sebab berpotensi diintimidasi dan demi keamanan dan kenyamanan korban dan keluarga korban. DP3A Kota Kupang harus mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya.
Positif Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.