Ngada Terkini

Kasus Kekerasan Seksual Melonjak di Ngada Korban Butuh Penanganan Psikolog

Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ngada dalam kurun 2024 hingga Maret 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

|
POS KUPANG/CHARLES ABAR
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo. 

“Personil kami di UPTD hanya dua orang, keterbatasan sikolog,” ungkap Veronika Milo.

Penanganan kekerasan seksual pada anak maupun perempuan, kata Veronika Milo, sangat membutuhkan psikolog. Selama ini banyak penanganan kasus yang tidak tuntas karena tidak mendapatkan pelayanan sikolog.

“Pemulihan dan rehabilitasi biasanya di Dinas Sosial, tetapi selama ini juga mungkin dengan keterbatasan anggaran korban-korban ini tidak ada layanan sikolog, pasca sidang pengadilan korban ini kita kembalikan ke keluarga,” kata Veronika Milo.

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

Sementara bagi korban yang ingin mendapatkan pelayan psikolog keluarga korban harus mencari sendiri.

Sementara saat ini, adapun korban yang sedang ditangani oleh Rumah Aman Dinas PMD Ngada berjumlah 3 orang. Ketiga kasus ini tergolong sangat berat karena mengalami tekanan mental yang sangat berat.

“Kenapa mereka tidak dipulangkan ke keluarganya karena alasan bahwa mereka ini terbentur dengan budaya yang adalah pelaku kekerasan itu ada hubungan darah langsung seperti bapa kandung, saudara kandung dan om kandung,”  ungkap Veronika Milo.

Korban tersebut dibawah asuhan UPTD PPA Dinas PMD Ngada dan  mendapatkan layanan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Ngada.

Dinas juga memberikan pelatihan bagi korban bekerjasama dengan Dinas Nakentrans.

“Satu orang kita sudah memberikan kursus menjahit selama  satu tahun sebagai bekal untuk dia,” tambahnya.

Kata Veronika lagi, bahwa, semua kasus yang mereka tangani tergolong kasus berat karena membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh psikolog. Namun karena sikolog belum ada di Kabupaten Ngada terpaksa mereka dipulangkan .

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

“Semua korban kami melihatnya berat yah, hanya kita merasa kasihan dan miris tidak mendapatkan layanan sikolog, memang terlihat baik -baik saja padahal mereka itu belum pulih secara mental,” ujar Veronika.

Veronika Milo juga mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk mengadu jika alami kekerasan baik kepada anak maupun perempuan.

Hal itu telah dilindungi oleh  UU. Selain itu di daerah sudah ada peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada.

Selain itu juga, ada Perda nomor 5 tentang Kabupaten layak anak (KLA), dengan KLA itu semua kluster layak anak termasuk perlindungan terhadap anak  sudah diatur.

“Kebanyakan masyarakat itu belum mengakses payung hukum yang ada, bahkan kita sudah ada layanan UPT hot line service dengan nomor telepon 081,365,965.432,” tambah Veronika Milo.

Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved