Ngada Terkini

Kasus Kekerasan Seksual Melonjak di Ngada Korban Butuh Penanganan Psikolog

Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ngada dalam kurun 2024 hingga Maret 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

|
POS KUPANG/CHARLES ABAR
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ngada dalam kurun 2024 hingga Maret 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena itu, korban membutuhkan penanganan psikolog yang intens.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Dinas PMD Ngada, tahun 2024 terdapat 24 kasus . Rinciannya, 19 kasus kekerasan seksual dan tiga kasus kekerasan fisik.

Sementara sepanjang tahun 2025,dari  Januari hingga Maret, sudah ada delapan kasus, enam kasus kekerasan anak dan empat kasus kekerasan pada perempuan.

Baca juga: NTT Gudang Kekerasan Seksual, KDRT dan TPPO

“Sepanjang 2025 ada enam kasus anak dan empat kasus perempuan, (kekerasan),” kata kepala Bidang P3A Dinas PMD Kabupaten Ngada, Mathilde Paulina Laban, Selasa (11/03/2025) pagi.

Pihaknya selama ini berperan dalam penerimaan pengaduan, pengjangkauan, pendampingan hukum maupun pendampingan fisik saat korban mengalami luka.

Namun setelah dikeluarkan aturan baru dari pusat sejak 2023, bahwa penanganan itu sudah terbentuk dalam UPTD tersendiri.

Sehingga P3A hanya berperan dalam sosialisasi. Adapun menerima pengaduan dan penanganan korban menjadi kewenangan UPTD.

“Proses penerimaan masalah sekarang sampai dengan pendampingan dan perlindungan sementara di rumah aman itu menjadi tanggungjawab UPTD. Tugas kami melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Mathilde Paulina Laban.

Kasus Tinggi Kendala SDM dan Sarana Prasarana

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PMD Veronika Milo, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi di Kabupaten Ngada.

Adapun kasus -kasus terebut dilaporkan melalui pengaduan baik mendatangi langsung Posko di Dinas PMD maupun  melalui layanan panggilan hot line service.

Baca juga: Kompolnas Pastikan Pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman di Mabes Polri Hampir Rampung

Setiap pengaduan baik yang masuk, pihaknya akan melihat apakah perlu penanganan serius atau hanya bisa ditangani oleh UPTD atau perlu penanganan serius di Rumah Aman.

“Untuk korban kita liat lagi apakah korban bisa kembali ke keluarganya untuk sementara, kita melihat kondisi psikis korban kita pilah-pilah lagi atau perlu nginap di rumah aman Dinas PMD,” kata Veronika Milo.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo. (POS KUPANG/CHARLES ABAR)

Hal itu kata Veronika karena banyak keterbatasan dalam penanganan. Keterbatasan itu mulai dari sumber daya manusia hingga sarana prasarana pendukung.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved