Revisi UU TNI
4 Sasaran Revisi UU TNI, Industri Pertahanan hingga Jenjang Karier
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (11/3/2025).
Oleh karena itu, perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI dianggap penting. Adapun Pasal 47 Ayat (2) berbunyi, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menjadi suatu kenicayaan seiring dengan perkembangan lingkungan yang semakin dinamis baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kebutuhan pemerintahan, penyesuaian UU WNI menjadi diperlukan khususnya terkait peran prajurit TNI di Kementerian/lembaga," kata Dave. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.