Breaking News

Revisi UU TNI

4 Sasaran Revisi UU TNI, Industri Pertahanan hingga Jenjang Karier

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (11/3/2025). 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Empat sasaran utama menjadi poin dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004. 

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan sasaran itu terdiri dari industri pertahanan hingga jenjang karier TNI.  

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (11/3/2025). 

"Adapun yang menjadi sasaran dalam perubahan Undang-Undang TNI di antaranya, satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri," kata Sjafrie dikutip dari Kompas.com. 

Sasaran kedua, lanjut dia, adalah memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.

Ketiga, perubahan UU TNI ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi mereka.

Sasaran keempat dalam revisi ini adalah menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam pengantar RDP, DPR menjelaskan bahwa perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan hal ini saat membuka RDP yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga," ungkap Dave.

Secara spesifik, revisi ini akan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu juga menekankan bahwa RUU ini akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

"TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sementara kementerian/lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah," kata Dave.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved