KKB Papua

Mantan TNI Salurkan Senjata ke KKB Papua, Ini Respon Kemhan

Pelaku hendak menyelundupkan senjata api buatan PT. Pindad dan akan memberikan senjata tersebut kepada KKB pimpinan Lerimayu Telengen.

Editor: Ryan Nong
ANTARA/Walda Marison
DUKUNG PROSES HUKUM - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendukung proses hukum mantan anggota TNI AD berinisial YE yang menyelundupkan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Pecatan TNI Angkatan Darat berinisial YE ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/3).

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pihak kepolisian telah melakukan prosedur yang tepat dengan menangkap YE selaku pemasok senjata.

"Tentunya kami menghormati prosesnya dan kami berharap memang tidak terulang lagi seperti itu," kata saat Frega, Senin (10/3/2025) dikutip dari Antara.

Dia menyebut status YE bukan lagi sebagai anggota TNI sehingga pihaknya mendukung diberlakukannya proses hukum pidana secara umum.

"Tentunya pelakunya adalah desertir tentunya kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku," kata Frega.

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Jumat (7/3), mengatakan bahwa pelaku hendak menyelundupkan senjata api buatan PT. Pindad dan akan memberikan senjata tersebut kepada KKB pimpinan Lerimayu Telengen.

Patrige Renwarin menjelaskan, modus pelaku menyembunyikan senjata api dan amunisi tersebut ke dalam kompresor angin untuk diserahkan kepada KKB Puncak Jaya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved