NTT Terkini

Buntut Kematian Pasien, Ombudsman NTT Minta RSUD Lewoleba Gelar Investigasi

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta manajemen RSUD Lewoleba melakukan investigasi

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
DARIUS BEDA DATON - Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta manajemen RSUD Lewoleba melakukan investigasi menyeluruh terkait kematian Regina Wetan (31), warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata. 

Regina meninggal dunia setelah menjalani operasi sesar (SC) pada Rabu, 5 Maret 2025 di RSUD Lewoleba.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga pasien yang mempertanyakan penyebab kematian Regina setelah diberikan suntikan obat melalui selang infus.

Menurut keterangan keluarga, kondisi pasien baik-baik saja setelah operasi pada pukul 14.18 WITA, namun mengalami mual, pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat suntikan obat sekitar pukul 22.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman NTT telah menghubungi Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun, pada Sabtu, 8 Maret 2025 untuk meminta klarifikasi. 

Pihak rumah sakit berjanji akan memberikan penjelasan kepada keluarga pasien pada Senin, 10 Maret 2025

Selain itu, Ombudsman meminta Komite Medik RSUD Lewoleba melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa rekam medis pasien. 

Baca juga: Ombudsman NTT Sambangi BPJS Ende, Ini Permintaan Darius Beda Daton

Investigasi ini bertujuan memastikan bahwa tindakan medis, khususnya penyuntikan obat, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit.

"Kami ingin memastikan bahwa petugas kesehatan telah mematuhi prosedur layanan medis dan memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien sebelum melakukan penyuntikan obat," ujar Darius, Minggu 9 Maret 2025.

Menurut Darius apabila dalam investigasi ditemukan indikasi kelalaian medis yang mengarah pada malpraktik, ia meminta keluarga pasien mengajukan laporan resmi ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) untuk menilai etika profesi dokter dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memeriksa pelanggaran disiplin kedokteran.

"Negara telah menyediakan perlindungan hukum bagi korban malpraktik sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jika ada unsur kealpaan dokter yang menyebabkan kematian, bisa masuk dalam Pasal 359-361 KUHP," tambahnya.

Darius menegaskan akan terus memonitor perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan upaya mediasi antara keluarga pasien dan pihak RSUD Lewoleba sebelum laporan dibawa ke MKEK atau MKDKI.

Baca juga: Berita Viral Kepala Ombudsman Perwakilan NTT,Darius Beda Daton Ingatkan Sekolah Tak Jual Seragam

"Kami akan memastikan hak-hak keluarga pasien terpenuhi dan ada transparansi dalam penanganan kasus ini," tutup Darius. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved