“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat desa agar mereka memahami manfaat koperasi. Kami juga memastikan bahwa koperasi yang didirikan berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga bisa bertahan dalam jangka panjang,” tutur Cons Ando.
Terkait dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Cons Ando menegaskan bahwa koperasi dan Bumdes dapat berjalan beriringan tanpa saling bersaing.
“Kehadiran koperasi di desa bukan untuk menggantikan Bumdes, tetapi justru untuk memperkuat perekonomian desa secara lebih luas. Perbedaannya terletak pada kelembagaan, di mana koperasi memiliki badan hukum yang lebih kuat. Dengan sinergi yang baik, koperasi dan Bumdes dapat saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” pungkasnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.