TTU Terkini
AHY Bawa 1800 Sertifikat, Penantian 25 Tahun Warga Eks Tim-Tim di KTM Ponu NTT Terbayar
Serifikat Hak Milik (SHM) tanah yang mereka nantikan selama 25 tahun kini mereka peroleh.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
Ringkasan Berita:
- Menko Infrastruktur AHY serahkan sertifikat SHM bagi warga transmigram di KTM Ponu TTU
- Sertifikat diperoleh setelah 25 tahun mendiami kawasan transmigrasi itu
- Total 1600 sertifikat akan diserahkan secara bertahap bagi warga transmigran
- Mayoritas warga transmigram merupakan eks Tim-Tim yang memilih jadi WNI
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penantian panjang warga yang bermukim di Kawasan Transmigrasi Modern (KTM) Desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbayar.
Serifikat Hak Milik (SHM) tanah yang mereka nantikan selama 25 tahun kini mereka peroleh.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (Menko Infrastruktur), Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., menyerahkan serifikat (SHM) tanah kepada mereka pada Kamis (13/11/2025).
Penyerahan SHM secara simbolis dilakukan saat kunjungan kerja bersama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
Menteri yang akrab disapa AHY itu mengatakan, sebanyak 1800 SHM akan diserahkan kepada masyarakat transmigran yang bermukim di SP1 dan SP2 Desa Ponu. Sertifikat tersebut akan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.
Menariknya, kata AHY, masyarakat transmigran yang secara mayoritas merupakan warga Timor Timur (kini Timor Leste) yang memilih bergabung dengan Indonesia harus menanti 25 tahun untuk memperoleh sertifikat itu.
"Sejak tahun 2000 masyarakat mulai tinggal di sini dan baru sekarang ini, mereka mendapatkan sertifikat hak milik. Artinya mereka menunggu 25 tahun (untuk memperoleh SHM ini)," ujar Menko AHY.
Baca juga: Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Kunjungi KTM Ponu TTU
Dia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN dan semua pihak yang telah berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Hal ini sangat penting, pasalnya tidak hanya masalah hukum tetapi juga hal mereka yang harus dijamin oleh masyarakat. Penyerahan SHM ini bakal memberikan dampak nilai ekonomi kepada masyarakat setempat.
Sementara itu Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, salah satu kendala masyarakat harus menanti selama 25 tahun untuk memiliki SHM karena pelaksanaan desain lokasi saat dimulai proyek transmigrasi tidak tuntas.
Ada juga beberapa kekhawatiran dimana SHM tersebut bakal dijual oleh masyarakat penerima manfaat. SHM yang diberikan clean and clear yakni tidak ada lagi penolakan.
Potensi garam dan pariwisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menko-Infrastruktur-AHY-serahkan-sertifikat-SHM-kepada-masyarakat-di-KTM-Ponu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.