NTT Terkini

Ahmad Yohan Sebut Perbatasan NTT Butuh Tambahan Anggaran dan Personel

Ahmad Yohan dan Karantina NTT melakukan pemusnahan makanan tanpa dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan (ketiga kiri) bersama Balai Karantina NTT melakukan pemusnahan makanan tanpa dokumen di PLBN Motaain Kabupaten Belu. Rabu (5/3/2025) 

Pemusnahan

Ahmad Yohan dan Karantina NTT melakukan pemusnahan makanan tanpa dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan.

Ada pun 887 kilogram (kg) makanan yang dimusnahkan, antara lain 372 kg sosis ayam, 495 kg beras serta 20 kg komoditas lain berupa buah apel, ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan asal Timor Leste.

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto menyebut ini hasil pengawasan yang ketat. Pengawasan ini untuk menghindarkan NTT dari bahaya. Bila hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke NTT maka akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam NTT hingga seluruh Indonesia.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia dari hama dan penyakit dari luar. Pihaknya akan memastikan keamanan makanan maupun produk yang melewati perbatasan harus bersertifikat kesehatan dan persetujuan impor.

“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar!" tegas Sriyanto yang juga hadir saat pemusnahan ini.

Karantina NTT sudah empat kali melakukan pemusnahan selama tahun 2024. Pemusnahan ini merupakan sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pelaksana tugas Kepala Karantina NTT Simon Soli menegaskan tak akan mentolerir sedikit pun lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk lain termasuk barang tentengan tanpa dokumen yang berpotensi membawa hama dan penyakit ke Indonesia. 

Pedomannya, tegas Simon, ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Simon meminta masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan ini.

"Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita," kata Simon. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved