Kapolres Ngada Ditangkap

BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Ditangkap, Tim Mabes Polri Periksa AKBP Fajar Widyadharma Lukma

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Kamis (20/2/2025).

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK.POS-KUPANG.COM
DIAMANKAN - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan diamankan tim Mabes Polri di Bajawa, Pulau Flores pada Kamis (20/2/2025). Hingga Senin (3/3) Fajar Widyadharma masih diperiksa di Mabes Polri. 

POS-KUPANG.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi.

Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.

Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.

"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naikl ke mobilnya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra yang ditanya mengenai detail kasus itu juga memberikan jawaban yang sama.

"Masih diperiksa di Mabes Polri," kata Hendry.

Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2024

Hingga kini belum ada kronologi penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, berikut waktu dan tempat serta modusnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga. 

"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya. 

Menurut Hendry, lantara pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma Kawal Langsung Pendaftaran Calon Bupati Ngada

Warga Bajawa Kabupaten Ngada, Alek Roga (35) mengatakan masyarakat sangat kecewa dengan informasi terkait dugaan pimpinan Polri di daerah terlibat kasus narkoba.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved