Opini
Opini: Makan Bergizi Gratis, Antara Menolak dan Menerima
Sedangkan program MBG sangat membutuhkan regulasi yang tingkatnya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor.
Oleh: Florince Lumba
Kepala UPTD SMP Negeri 2 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT
POS-KUPANG.COM - Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program andalan Presiden kedelapan Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Program ini merupakan salah satu langkah strategi dalam mewujudkan visi presiden untuk generasi menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang bertujuan mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di negeri ini.
Harapan yang terlintas dalam program ini yakni ketika ada asupan gizi yang baik, diharapkan anak Indonesia dapat berkonsentrasi baik dan aktif dalam kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian sudah pasti adanya dampak positif bagi peningkatan prestasi belajar anak itu sendiri.
Selain itu program MBG juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasokan bahan baku.
Dengan demikian program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Hingga Februari 2025 ini, mulai terdengar dan terlihat realisasi program MBG di beberapa tempat, dengan pola pengelolaan dan teknik pendistribusian yang masih kurang memadai.
Hal ini, menurut hemat penulis, dimungkinkan belum adanya kesamaan persepsi dalam menerjemahkan dasar hukum atau regulasi yang ada.
Berdasarkan penelitian Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), regulasi MBG yang saat ini tersedia adalah Surat Keputusan Deputi Bidang Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) operasional MBG.
Sedangkan program MBG ini sangat membutuhkan regulasi yang tingkatnya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor termasuk hubungan pusat – daerah agar pelaksanaan tepat sasaran dan dapat berjalan sesuai harapan.
Di media online: mediakeuangan.kemnkeu.go.id tanggal 17 Februari 2025 menyebutkan bahwa pemerintah resmi menggulirkan program MBG pada tanggal 6 Januari 2025, dan hingga tanggal 15 Februari 2025, penerima manfaat MBG mencapai 770 ribu anak dan akan terus bertambah hingga 1 juta anak pada akhir Februari 2025.
Selain itu media online finance.detik.com, Sabtu, 22 Februari 2025, mengabarkan di JCC Senayan Jakarta Pusat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebutkan program MBG targetnya 82,9 juta orang pada akhir tahun 2025, dengan membutuhkan biaya sebesar Rp 25 triliun per bulan.
Dengan demikian jika dijalankan paling cepat pada bulan September ini, maka kebutuhan dana hingga Desember 2025 mencapai Rp 100 triliun. Ini suatu angka yang sangat fantastis.
Bahkan bisa disebut sebagai sangat ironis dengan kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran di semua lini dewasa ini.
Kehadiran program MBG membuat sebagian masyarakat awam bingung, antara menerima dan menolaknya.
Karena hadirnya program ini berbarengan dengan gigihnya negara melakukan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2025, sedangkan untuk kelancaran terlaksananya program ini sangat dibutuhkan perekrutan tenaga kerja dan pembiayaan lainnya.
Sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang efektivitas program ini. Apakah MBG adalah solusi terbaik untuk kesejahteraan anak Indonesia?
Apakah kesejahteraan anak Indonesia hanya diukur dengan makan saja?
Apakah kebutuhan anak Indonesia sama di seluruh wilayah republik ini dari Sabang sampai Merauke? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Contoh kasus di beberapa tempat yang muncul di berbagai media sosial, terkesan adanya indikasi penyelewengan tanggung jawab di mana pengelolaan MBG masih jauh dari harapan.
Bahkan beberapa fakta menunjukkan bahwa MBG berpeluang terjadinya paraktik korupsi.
Misalnya di Alor, NTT, ada salah satu sekolah yang siswanya cuma mendapatkan seonggok nasi, setengah buah pisang, satu telur dadar, sup tiga buah pentolan tanpa sayur.
Masih di NTT, tepatnya di Sumba ada kotak makan yang berisi daging mentah (Kompas, 26/2/2025).
Ada lagi di salah satu sekolah di Tebing Tinggi, Sumatra yang viral, siswanya menolak makanan yang disajikan karena di dalamnya tersebut terdapat belatung atau ulat.
Ada juga di salah satu media sosial, terlihat beberapa ibu mengambil buah jeruk yang sebenarnya adalah untuk program MBG. Ada juga yang gagal mengantarkan MBG karena tidak ada sarana transportasi.
Ini baru sedikit contoh kasus dari sebagian kecil wilayah penerima MBG yang terlihat.
Hal ini membuat sebagian masyarakat menilai bahwa MBG bukanlah solusi yang tepat untuk mensejahterakan anak Indonesia karena kebutuhan anak bukan soal makan saja, sehingga di beberapa tempat, misalnya di kabupaten Yahukimo, Papua dan beberapa tempat lainnya, para siswa berunjuk rasa menolak MBG.
“Kami menolak makan gratis, kami mau sekolah gratis”, demikian permintaan para siswa yang beraksi.
Bahkan Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana mengatakan program MBG akan sulit dilaksanakan di daerahnya karena proses pendistribusian terkendala kondisi geografis dan topografis yang yang sangat sulit dijangkau.
Dengan demikian, program MBG perlu dikaji lebih jauh dan mendalam, dari perencanaan yang matang, hingga persiapan berbagai sarana prasarana yang memadai sampai ke daerah pedalaman terpencil.
Selain itu dalam implementasi program MBG diperlukan adannya efektivitas dan akuntabilitas, serta penerapan proses monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian diharapkan adanya tata kelola yang baik, pendistribusian tepat waktu dan yang paling penting adalah kualitas makanan sesuai porsi dan standar gizi, sehingga benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.