Lembata Terkini
LSM Barakat,IDEP,DPRD Lembata Sepakat Masalah Adminsistrasi Desa Selesaikan di Hunian Bencana Seroja
LSM Barakat, IDEP, DPRD Lembata Sepakat Masalah Adminsistrasi Desa Selesaikan di Hunian Bencana Seroja
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, RIKO Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lembaga Swadaya Masyarakat Barakat ( LSM Barakat ) dan Yayasan IDEP Selaras Alam bersama dua anggota DPRD Lembata, Yohanes Muri dan Aleks Arakian bersepakat dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama mendorong Penyelesaian Masalah Administrasi Desa di Hunia Bencana Seroja.
Masalah Administrasi Desa dimaksud berupa Percepatan Penghapusan dan Penggabungan desa dan kecamatan di wilayah Ile Ape.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian Masalah Administrasi Desa yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun sejak bencana siklon tropis seroja pada tahun 2021.
Masalah ini terus menjadi penghambat program pemberdayaan masyarakat di desa.
Baca juga: Evaluasi Pemilihan Tahun 2024: KPU Lembata Gelar FGD untuk Perbaikan Demokrasi
Kesepakatan yang ditetapkan di Moting Ema Maria LSM Barakat, Lewoleba, Kamis (27/02/2025) ini didorong oleh niat bersama untuk memperkuat ketahanan komunitas masyarakat terdampak banjir bandang akibat siklon tropis seroja, yang saat ini menempati wilayah pemukiman Tanah Merah, Podu dan Waisesa.
Anggota DPRD Lembata dari Dapil II, Sebastianus Muri, mengatakan, pihaknya terus berjuang mendukung upaya mendorong penyelesaian masalah administrasi di hunian pemukiman warga terdampak banjir bandang.
“Dalam kaitan dengan Tanah Merah kalau mau didefinitifkan maka ada perjuangan dari pemerintah melalui Perda baru. DPRD sudah sepakat. Periode sebelumnya sudah ada upaya, tapi karena ada benturan dengan Pileg dan Pilkada,” ujar Muri.
Meski sempat terhenti, upaya untuk menyelesaikan masalah ini tetap menjadi prioritas dia bersama anggota DPRD Lembata lainnya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa waktu lalu mereka telah menyampaikan masalah ini di Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah kompak merasa penting untuk mewajibkan ada pemetaan ulang kecamatan dan desa. Saya menyampaikan secara resmi bahwa kami telah berupaya di Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Kita sudah dorong dan kita akan bertemu, kapan kita bisa selesaikan itu,” ujar Muri
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya ini, Muri mengatakan bahwa dirinya akan mendorong masalah ini masuk dalam prioritas agenda Badan Musyawarah di DPRD Lembata.
“Kami akan dorong untuk jadwalkan di Bamus untuk rapat dengar pendapat. Tentu dengan dukungan teman-teman di DPRD karena ini masalah urgen,” ujarnya.
Baca juga: Demplot Wisata Agrosalt Dibuka Dosen Unwira di Desa Waijarang Lembata NTT
Sementara itu, anggota DPRD lainnya Aleks Arakian menyatakan komitmen untuk mendorong masalah ini diselesaikan secepat mungkin. Menurutnya, masalah administrasi seperti ini tidak boleh menjadi penghalang pembangunan di tingkat desa.
“Kami dari daerah yang betul-betul terdampak sehingga kami punya semangat untuk bekerja sama dalam urusan ini,” tandasnya.
Untuk mencapai tujuan besar ini, beberapa langkah yang akan ditempuh oleh LSM Barakat dan Yayasan IDEP yakni menggelar diskusi bersama para kepala dinas terkait lingkup Pemda Lembata, mendorong rapat dengar pendapat bersama DPRD Lembata dan audiensi dengan Bupati Lembata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.