NTT Terkini

Balai POM di Kupang Pastikan Penggunaan Narkotik Psikotropika Sesuai Prosedur

Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kupang memastikan penggunaan narkotik psikotropika sesuai dengan prosedurnya

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ EKLESIA MEI
Kepala Balai POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang memastikan penggunaan narkotik psikotropika sesuai dengan prosedurnya.

Hal ini disampaikan Kepala Balai POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis (27/02/2025).

“Jadi memang terkait dengan narkoba ini ada narkotik psikotropika yang memang digunakan dalam pengobatan. Kita mengawasi itu dan kita pastikan bahwa narkotika dalam pengobatan sesuai dengan prosedur,” kata Yoseph.

Yoseph menegaskan, Badan POM termasuk Balai POM di Kupang hanya fokus pada narkotik psikotropika prekursor yang memang digunakan dalam pengobatan dan jika di luar dari pada itu, yang memang bukan digunakan dalam pengobatan bukan ranahnya badan POM. 

“Narkotik yang kami fokuskan peredaran sudah diatur karena ada ketentuannya harus diedarkan dari pabrik, pedagang distributornya ke klinik dan rumah sakit dan memang sudah ada pengaturannya,” ujarnya.

“Kami memastikan tidak ada narkotika yang keluar dari jalurnya dan masuk ke narkotika ilegal atau tanpa resep dokter,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Balai POM Kupang Temukan 3.943 Pieces Pangan Kedaluwarsa

Selain narkotik psikotropika, kata Yoseph, Badan POM juga melakukan pengawasan obat obat tertentu yaitu obat keras yang mempunyai efek pada psikomotor yang mirip dengan narkotik psikotropika.

“Untuk obat keras itu kita sudah punya sistemnya yang terbarukan mulai dari sarana produksi ke sarana pelayanan, dan kami memverifikasi itu untuk memastikan penggunaannya sesuai,” ucapnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved