Pangan Kedaluwarsa

BREAKING NEWS: Balai POM Kupang Temukan 3.943 Pieces Pangan Kedaluwarsa

Sementara itu, kata Yoseph, untuk pengawasan takjil sampai dengan tahap 4 tahun 2024, dari 130 sampel yang diperiksa, semuanya memenuhi syarat.

|
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala BPOM Kupang, Yoseph Nahak Klau ketika konferensi pers di Aula BPOM Kupang, Senin 1 April 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam melakukan intensifikasi pengawasan pangan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kupang menemukan 3.943 pieces pangan kedaluwarsa.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Kupang, Yoseph Nahak Klau saat Konferensi Pers hasil intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Aula Kantor Balai POM Kupang, Senin 1 April 2024.

Dikatakan Yoseph Nahak, pangan kedaluwarsa yang ditemukan sebanyak 85 jenis atau 3.943 pieces. Selain itu, ditemukan juga pangan tanpa izin edar sebanyak 6 jenis atau 118 pieces menjelang Idul Fitri 1445 H.

"Semua itu berdasarkan hasil pengawasan sarana sampai dengan tahap 4 Tahun 2024, terdapat 81 sarana yang diperiksa," kata Yoseph.

Yoseph menyebut, adapun sarana-sarana tersebut adalah importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan penjual parsel.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 62 sarana yang memenuhi ketentuan dan 21 tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya.

Baca juga: Kawal Pengamanan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BPOM Kota Kupang Lakukan Pengawasan


Sementara itu, kata Yoseph, untuk pengawasan takjil sampai dengan tahap 4 tahun 2024, dari 130 sampel yang diperiksa, semuanya memenuhi syarat.

Untuk pangan tanpa izin edar berlaku bagi produk pangan yang umur simpannya diatas 7 hari, terlepas dari apakah diproduksi oleh industry rumah tangga atau pun pabrik.

“Izin edar diberikan setelah melalui serangkaian tahap pemastian, apakah menerapkan cara produksi yang baik, bahan yang baik, sarana prasarana, pabriknya, alatnya dan orang yang memproduksi. Setelah itu, diberikan izin edar. Jadi itu jaminan bahwa produk itu aman,” jelas Yoseph.

Dikatakan Yoseph, kedaluwarsa merupakan masa terkahir produk tersebut masih dapat digunakan. Yang mana, dapat ditulis batas tahun, tanggal maupun tanggal, bulan dan tahun.

Yoseph menyebut, pangan olahan yang ditemukan kedaluwarsa ada di tiga kabupaten yakni, Belu, Atambua dan Ende.

“Jangan mengonsumsi pangan yang sudah lewat dari tanggal yang tertera pada kemasan produk. Di samping itu, walaupun masanya belum kadaluwarsa tapi kemasan yang sudah rusak, itu karena cara penyimpanan yang salah atau kemasan yang tidak utuh. Jadi tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.

Yoseph meminta kepada para penjual agar memperhatikan produknya sebelum dijual, begitu pun kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli produk dengan memperhatikan kondisi kemasan, dan sebagainya.

Dia juga meminta semua stakeholder untuk saling berkolaborasi memberi edukasi dan bersama-sama melakukan pengawasan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved