Berita NTT
Jelang Nataru, Balai POM di Kupang Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Cek KLIK
Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pegawas Obat dan Makanan (POM) atau Balai POM di Kabupaten Kupang mengecek kemasan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pegawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Kupang mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan cek kemasan, cek label, cek izin usaha dan cek kemasan atau cek KLIK.
“Pelaku usaha harus tetap cek KLIK yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,” kata Kepala Balai POM di Kupang Yoseph Nahak Klau melalui Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pratama Balai POM di Kupang, Adisya Prima Nurmalita Sari, S.Si Kepada POS-KUPANG.COM usai melakukan intensifikasi pengawasan, Kamis 19 Desember 2024.
Adisya mengatakan, saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan di Batakte dan Bolok, Kabupaten Kupang tim dari Balai POM di Kupang terbagi menjadi dua tim yaitu Bolok dan Batakte.
“Dari dua wilayah, adapun total yang diperiksa yaitu di 33 sarana dengan rincian 7 sarana tidak memenuhi ketentuan dan sisanya yang memenuhi ketentuan,” sebutnya.
Untuk yang tidak memenuhi ketentuan, kata Adisya, semuanya pangan kedaluwarsa seperti mie instan, minuman beralkohol kedaluwarsa dan bahan tambahan pangan seperti ovalet, pewarna makanan juga banyak ditemukan.
“Kita juga perlu mengimbau pelaku usaha terkait penataan produk khususnya produk pangan dan non pangan, karena ditemukan pangan dan non pangan yang ada di satu rak yang sama. Jadi sesuai aturan harus dipisahkan,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Balai POM di Kupang Lakukan Pengawasan Produk Obat dan Makanan
Dia juga menegaskan, display produk pangan yang disimpan atau dipajang langsung menyentuh lantai harus diberi palet supaya kualitasnya bagus.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, lanjut dia, ada beberapa produk makanan yang kemasannya belum ada label karena memang industri rumah tangga.
“Jadi perlu diingatkan ke produser yang biasa titip barang jualan di kios bahwa itu perlu ada labelnya. Yang perlu dicantumkan itu adalah nama produk, mereknya, kalau ada izin edar perlu dicantumkan , tanggal kedaluwarsa dan nama produsen,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam melakukan intensifikasi pengawasan juga petugas menyaksikan pemusnahan barang-barang yang sudah rusak dan melanggar ketentuan di tempat pemeriksaan. Pemusnahan itu dilakukan oleh pemilik sarana. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.