Berita Rote Ndao
Pemkab Rote Ndao dan Balai POM Kupang Teken MoU Soal Pengawasan Obat dan Makanan
Dia melaporkan, hasil survei menemukan di NTT tingkat perhatian masyarakat tentang obat dan makanan masih rendah.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kupang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Rote Ndao.
Selain tanda tangan MoU, Pemkab Rote Ndao dan BPOM Kupang juga membentuk tim koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan Kabupaten Rote Ndao.
Semua agenda itu terpusat dalam kegiatan rapat koordinasi yang digelar di Ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao. Rabu, 4 September 2024.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly dan dihadiri Kepala BPOM Kupang, Yoseph Nahak, unsur Forkopimda Rote Ndao serta Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Rote Ndao.
Sekretaris Daerah, Jonas M Selly dalam kesempatan itu, memberi atensi sekaligus terima kasih atas koordinasi dan komitmen Balai POM Kupang bersama Pemkab Rote Ndao dalam melakukan pengawasan secara baik terhadap peredaran obat dan makanan di Kabupaten Rote Ndao.
"Kami bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPOM Kupang dan jajaran telah hadir di Rote Ndao. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk bagaimana masyarakat di kabupaten Rote Ndao mengonsumsi obat dan makanan yang sehat dan tidak kadaluarsa yang berguna bagi kesehatan masyarakat," cetus Jonas.
Ditegaskannya, prinsipnya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sangat mendukung hal-hal strategis yang dilakukan bersama Balai POM Kupang untuk mencegah beredarnya obat dan makanan kadaluarsa. Semua yang dikerjakan harus juga bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini.
"Apa yang kita lakukan ada manfaatnya kepada masyarakat yang kita layani. Kita percaya bahwa dengan niat yang tulus, kita bekerja secara baik maka semua yang dikerjakan pasti diberkati," tutur Jonas.
Sementara itu, Kepala Balai POM Kupang, Yoseph Nahak menjelaskan, sistem pengawasan obat dan makanan saat ini yang dibangun dari pusat sampai daerah, disebut sebagai pengawasan tiga pilar. Artinya, ada pengawasan yang menjadi ranah pemerintah, pelaku usaha dan peran serta masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Balai POM Kupang Temukan 3.943 Pieces Pangan Kedaluwarsa
Dia melaporkan, hasil survei menemukan di NTT tingkat perhatian masyarakat tentang obat dan makanan masih rendah.
Sehingga, tambah dia, perlu diedukasi agar masyarakat lebih memperhatikan legalitas dan kandungan produk. Masyarakat yang menemukan produk kadaluarsa bisa melaporkan kepada pemerintah. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.