NTT Terkini
Tim Barantin dan Karantina NTT Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Tumbuhan di Pelabuhan Tenau
Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
PENGAWASAN KOMODITAS- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama tim gabungan melakukan pengawasan keluar masuk komoditas di Pelabuhan Tenau.
Lalu lintas ilegal ini, kata dia, melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, tambahnya, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
NTT Terkini
Karantina NTT
Badan Karantina Indonesia
Pelabuhan Tenau Kupang
lalu lintas ilegal hewan
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.