NTT Terkini
Tim Barantin dan Karantina NTT Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Tumbuhan di Pelabuhan Tenau
Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur atau Karantina NTT dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng tim gabungan menggagalkan lalu lintas ilegal hewan, ikan dan tumbuhan di Pelabuhan Tenau Kupang.
Dalam keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (27/02/2025), pengawasan tersebut telah dilakukan dalam tiga hari.
Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Pelaksana tugas Kepala Karantina NTT, Simon Soli mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, tim gabungan mengamankan santigi, burung murai, dan kerang lola selama pengawasan karantina.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT),” ujarnya.
Untuk Barantin, kata dia, melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar, serta pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan langka.
Baca juga: Tanpa Dokumen, Balai Karantina NTT Tahan Anjing dan Bibit Tanaman
"Hewan, ikan, dan tumbuhan yang merupakan satwa dan tumbuhan liar tersebut kami serahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya upaya lalu lintas ilegal media pembawa dapat membantu melaporkan kepada pihak berwenang," ujar Simon.
Adapun Tim gabungan itu terdiri dari BBKSDA NTT, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau, PT Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo melakukan pengawasan bersama pada Sabtu (22/2/2025) hingga Senin (24/2/2025).
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Rido mengatakan, Tim mengamankan sejumlah satwa dan tumbuhan liar, berupa santigi sebanyak 53 koli, kerang lola 13 koli, dan burung murai batu 2 ekor.
“Tim gabungan mengamankan satwa dan tumbuhan liar, baik yang akan masuk dan keluar NTT tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN). Sebanyak 2 ekor burung murai, 13 koli kerang lola, dan 33 koli santigi ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dengan tujuan akhir Surabaya. Sudah diserahkan ke BBKSDA,” jelas Rido.
Rido mengungkapkan, sebanyak 20 koli santigi lainnya ditemukan pada KM Sabuk Nusantara 28 yang sandar di Kupang asal Maluku Barat Daya. Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga sumber daya alam hayati.
"Santigi dari Maluku Barat Daya akan ditolak ke daerah asal. Karantina melakukan pembinaan kepada pemilik barang untuk tidak mengulanginya kembali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya untuk mencegah lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan perikanan," ungkapnya.
Baca juga: Karantina NTT Pastikan Ribuan Ekor Anak Ayam Sehat Siap Ekspor
Menurut Rido, lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.