Opini
Opini: Paradoks Negara - Antara Realitas dan Harapan
Pertanyaan apakah negara sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan bagaimana hakekat keberadaan negara?
Oleh: Deonizio Manek
Alumus Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang – Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dalam sejarah peradaban manusia, negara itu satu-satunya entitas yang meiliki kekuasaan secara efektif dalam mengkordinasi kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dengan tujuan menata kehidupan masyarkat, melindungi dan memberikan ruang terciptanya kemakmuran.
Negara berwenamg menetapkan norma-norma yang harus diberlakukan demi cita-cita bersama.
Pertanyaan apakah negara sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan bagaimana hakekat keberadaan negara?
Baca juga: Opini: PMI Prosedural Versus Non Prosedural
Hakekat keberadaan negara yang dimaksud bukan semata-mata dalam arti metafiisika filsafat melainkan cara berada negara yang dapat diartikan dalam pengertian realisitas yang menjamin adanya kemakmuran.
Dalam pengertian yang sederhana negara merupakan lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis, dan berlakunya aturan-aturan bagi seluruh rakyat.
Negara dalam konsidi apa pun harus melindungi rakyat memajukan kesejahteraan bagi rakyat dan mencerdasakan kehidupan bangsa dengan ciri utama dari negara modern adalah kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Rakyat menjadi aspek ontologi dari keberadaan negara, karena terbentuknya negara dalam sejarah merupakan hasil kesepatan atau jaminan sosial dari semua rakyat.
Kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat mengindikasikan rakyat berhak menagih apa yang menjadi hak rakyat.
Rakyat juga memiliki hak melakukan perlawanan terhadap negara jika negara sewenang-wenang serta tidak menjamin adanya kesejahteraan dan kecerdasan.
Dalam prespektif yang realistis negara sebagai pusat perlindungan justru menjadi lembaga yang tidak menjamin adanya hak-hak rakyat dan mengabaikan jaminan kesejahtraan. Bahkan lebih parah negara menciptakan strategi yang memicu adanya persaingan kekerasan dan penindasan.
Negara dalam pengertian ini telah berbalik arah karena tidak lagi menjalankan tujuan utama menciptakan kesejahteraan bersama bonum commune, melainkan menjadi duri dalam daging yang memanfaatkan kedaulatan rakyat sebagai alasan untuk menindas rakyat.
Sederhananya hakekat keberadaan negara dengan tujuan menciptakan bonum commune justru dalam kenyataan negara menjalankan fungsi yang berseberangan dengan tujuan adanya negara.
Inilah yang dinamakan ironi atau paradoks negara karena negara yang seharusnya membuat aturan-aturan, menlindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan justru bertindak sebagai “preman” menindas rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deonizio-Manek.jpg)