Warga Labuan Bajo Bawa Ganja

BREAKING NEWS: Karyawan Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram

Penangkapan pria asal Kecamatan Ndoso itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima infromasi dari masyarakat.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BAWA GANJA - Satresnrkoba Polres Manggarai Barat menangkap EA, seorang karyawan tempat hiburan malam di Labuan Bajo karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Pelaku terancam penjara empat tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM), ditangkap personel Resnarkoba Polres Manggarai Barat lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, mengatakan EA ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis, Labuan Bajo.

"Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," kata Matheos, Kamis (27/2/2025).

Penangkapan pria asal Kecamatan Ndoso itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima infromasi dari masyarakat.

Petugas langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Baca juga: BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Narkotika Jenis Ganja

Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok, tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos, dan disimpan dalam jok motor.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," ujar Matheos.

"Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami," lanjutnya.

EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," tandasnya. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved