Berita NTT
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Narkotika Jenis Ganja
Dengan modus operandi, lanjut Totok, tersangka inisial DUDS alias U memesan Narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT memusnahkan sebanyak 523 gram atau satu setengah kilogram lebih narkotika jenis ganja.
Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut berlangsung di Halaman Kantor BNN Provinsi NTT, Senin 30 September 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala BNN NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. mengungkapkan secara rinci kasus narkotika oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen. Yang mana, dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka yang saat ini telah diperiksa dan diamankan.
Dia memaparkan, berdasarkan laporan Kasus Narkotika nomor LKN / 0003-NAR / IX / 2024 / BNNP Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 September 2024 dengan tersangka inisial DUDS alias U dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat (brutto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot.
Dengan modus operandi, lanjut Totok, tersangka inisial DUDS alias U memesan Narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan.
"Setelah berkomunikasi, paket narkotika tersebut dikirim kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah melalui Jasa Pengiriman," bebernya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah selanjutnya dibawa ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, lanjutnya, tersangka kedua yaitu inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 529 gram.
Adapun modus operandi tersangka inisial A alias J, kata dia, yaitu dengan memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dengan seseorang tersebut yang berada di Medan lalu mengarahkan tersangka inisial A alias J untuk berkomunikasi melalui Telegram.
Selanjutnya, kata dia, seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Pemberantasan BNNP NTT mengamankan tersangka inisial A alias J selanjutnya dibawah ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Baca juga: BNN Rencana Bangun BNNK di Labuan Bajo Manggarai Barat, Pemkab Siapkan Lahan
Dia menambahkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan barang bukti awal dengan berat brutto 529 gram, telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat brutto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram.
"Sisanya untuk dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT dengan berat bruto 523 gram yang hari ini kita sama-sama saksikan," pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.