Kota Kupang Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 46 Juta untuk Majelis Sinode GMIT
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp 46.527.320 kepada Pendeta Petrus Bani, suami dari almarhumah Yuliana Bani Banunu, seorang pendeta GMIT yang meninggal pada 27 Desember 2024.
Penyerahan santunan ini berlangsung secara simbolis di Gereja GMIT Imanuel Oepura, bertepatan dengan acara Persidangan Majelis Klasis Kota Kupang, Rabu 26 Februari 2025.
Ketua Majelis Klasis Kota Kupang, Pdt. Delfiana Poych Snae, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitra penting bagi Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
"MoU sudah ditandatangani di lingkup sinode. Di klasis dan jemaat, kami menindaklanjuti kerja-kerja yang telah diputuskan dalam persidangan Sinode," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa GMIT menyadari pentingnya kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan kontribusi positif bagi kelembagaan gereja maupun bagi para pegawai dan pendeta secara personal.
Baca juga: BI NTT Bersama GMIT Lakukan Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Jemaat
Para pendeta GMIT mengikuti beberapa program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial.
"Bukan hanya kami sebagai anggota, tetapi dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami masuk dalam kelompok Perisai. Kami juga mendorong jemaat agar dalam pelayanan diakonia karitatif, jaminan sosial lebih diutamakan, baik dalam bentuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain pendeta, pegawai gereja di lingkungan jemaat GMIT juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa santunan kedukaan seperti ini sudah beberapa kali diberikan dan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah Yuliana Bani Banunu.
"Kami segenap keluarga BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita dan berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta membantu mereka dalam memulai kehidupan baru," kata Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
"Kami mengajak seluruh perusahaan dan lembaga untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini adalah hak konstitusional bagi setiap pekerja agar mereka dapat terlindungi secara maksimal oleh negara," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.