NTT Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Bersama Kejari Kota Kupang dengan Memerpanjang Perjanjian Kerja Sama
para pekerjanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang tidak tertib dalam membayar yuran.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejari, Kamis, (20/2/2025).
Kolaborasi ini semata untuk menegakkan kepatuhan para pihak agar pekerja yang berada di Kota Kupang dapat menerima hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Irfan Mangalle, S.H., M.H, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan, Hotma Tambunan., S.H., M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pelayanan terhadap pekerja Indonesia.
Meskipun program ini merupakan amanah undang-undang, namun tak sedikit perusahaan yang masih belum mengikutsertakan para pekerjanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran.
Baca juga: Rapat Perdana dengan Pimpinan OPD Pemprov NTT, Johni Asadoma : Tak Ada Jual-beli Urusan
Kolaborasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan salah satu upaya untuk melakukan tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan tindak kepatuhan terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani maka langkah selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan terus berdampingan dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang dinyatakan melakukan ketidakpatuhan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Visi besar kami agar para pekerja Indonesia khususnya di Kota Kupang dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin.
Burhanudin mengatakan, ini adalah salah satu upaya yang akan terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan perusahaan jaminan sosial kepada para pekerja. Dengan kerja sama yang terjalin baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejari dapat menindak perusahaan yang tidak patuh pada undang-undang. Pengusaha diharapkan lebih memrioritaskan kembali kesejahteraan pekerja di wilayah NTT.
“Saya sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan serta membayarkan iuran yang sudah menjadi hak para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen perusahaan memberikan perlindungan agar masyarakat dapat bekerja aman nyaman dan terlindungi," kata Burhanudin. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.