Nasional Terkini

Begini Penampakan Uang Rp 565 M yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp565 miliar dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
BARANG BUKTI - Kejaksaan Agung memperlihatkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp565 miliar dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi impor gula terjadi di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. 

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. 

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Pelimpahan Berkas Tom Lembong

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved