Nasional Terkini
Begini Penampakan Uang Rp 565 M yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp565 miliar dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas dasar itu, Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap dan pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Usut Kebijakan Tom Lembong 9 Tahun Lalu
"Ya, sudah (berkas perkara lengkap). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,' kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum'at (14/2/2025).
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.