Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Usut Kebijakan Tom Lembong 9 Tahun Lalu 

Menurut Zaid, izin impor gula saat itu diterbitkan untuk menangani dua hal yakni, kekurangan stok dan mengendalikan kenaikan harga. 

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kedua dari kiri) di Kantor Wakil Presiden, Selasa (09/2/2016). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah sembilan tahun berlalu, Kejaksaan Agung ( Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula dari Menteri Perdagangan kala itu, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejagung. “Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Menteri Perdagangan dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan. 

Menurut Zaid, izin impor gula saat itu diterbitkan untuk menangani dua hal yakni, kekurangan stok dan mengendalikan kenaikan harga. 

Oleh karena itu, pihaknya menilai persoalan importasi gula tidak hanya membicarakan stok dalam negeri yang surplus. 

Zaid menyebutkan, Tom Lembong tidak menerbitkan izin impor itu sebagai keputusan pribadi, melainkan kebijakan sebagai menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian lain. 

“Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya,” kata Zaid. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel. 

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved