Pilkada Belu
Permohonan Tidak Diterima MK, Agus Taolin: Kita Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi
Menanggapi putusan tersebut, dr. Agus Taolin menyatakan menghormati keputusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 2, dr. Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu 2024.
Keputusan ini disampaikan MK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) malam.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2024–2029.
Menanggapi putusan tersebut, dr. Agus Taolin menyatakan menghormati keputusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
"Kita terima keputusan MK. Selamat untuk Paslon 1. Selamat memimpin Belu," ujar dr. Agus Taolin kepada Pos Kupang, melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Agus Taolin-Yulianus Tai Bere
Sebelumnya, saat menerima kunjungan silaturahmi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tokoh agama di ruang kerjanya, Kantor Bupati, Kamis (20/2/2025) lalu, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil keputusan dengan lapang dada.
Agus Taolin, yang juga maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Belu 2024 berpasangan dengan Yulianus Tai Bere (Paket Satu Hati), menegaskan bahwa apapun hasil yang diputuskan oleh MK harus dihormati demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Belu.
"Kami hadir di sini untuk bersatu hati, bersepakat dan saling membantu dalam menyampaikan kepada masyarakat bahwa putusan MK nanti harus kita terima dengan lapang dada. Oleh karena itu, saya menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Belu agar siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Agus Taolin.
Ia juga menekankan pentingnya kedewasaan dalam berdemokrasi agar masyarakat dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.
"Menang atau kalah adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting adalah kita tetap menjaga suasana damai, agar anak-anak tetap bisa sekolah, para petani tetap bekerja, dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.
Dokter Agus Taolin yang juga sebagai Pemohon dalam sengketa Pilkada Belu 2024 juga menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang, saat, dan setelah putusan MK. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.