Pilkada Belu

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Agus Taolin-Yulianus Tai Bere

Namun, MK menegaskan bahwa masa jeda lima tahun yang menjadi syarat bagi mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah telah terpenuhi.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) malam.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, dr. Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere

Dengan demikian, pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk periode lima tahun ke depan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Dr. Suhartoyo, dinyatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon dikabulkan.

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sengketa Pilkada Belu, Uskup Atambua Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK Hari Ini

Untuk diketahui salah satu poin dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan Agus Taolin-Yulianus Tai Bere adalah terkait status Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan terpidana yang tidak diumumkan ke publik. 

Namun, MK menegaskan bahwa masa jeda lima tahun yang menjadi syarat bagi mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah telah terpenuhi.

"Pada saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024 yang dimulai pada bulan Agustus 2024, Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi persyaratan masa jeda bahkan melebihi waktu lima tahun," kata Hakim Arief Hidayat. 

Mahkamah juga menilai bahwa kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana secara jujur dan terbuka tidak lagi relevan dalam kasus Vicente Hornai Gonsalves

Sebab, dalam Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal di Polres Belu, yang bersangkutan telah menyatakan secara tertulis (asli) bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pada tahun 2004 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Atambua.

Selain itu, Vicente Hornai Gonsalves telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2007, yang semakin memperkuat legalitas pencalonannya.

"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya persyaratan calon bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Arief. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved