Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara

Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert S

POS KUPANG/NOVEMY LEO
KELUARGA MEY - Keluarga alhm Yosefina Maria Mey usai hadiri sidang suami Albert Solo melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi. 

Puput berharap, keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) nantinya, tidak lebih ringan dari putusan JPU. 

"Paling tidak, putusan majelis hakimnya harus sama dengan tuntutan JPU, jangan ada di bawah lagi," kata Puput.

Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis

 Puput juga berharap agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap terdakwa Albert seperti karena terdakwa di persidangan sopan dan belum pernah dihukum.

"Dimana ada yang ketika hadir dipersidangan, ada terdakwa yang tidak sopan, pasti semua terdakwa bersikap sopan. Jangan sampai pokok persoalan yakni menghilangkan nyawa selama-lamanya, malah diabaikan karena mempertimbangkan hal meringankan lain bagi terdakwa yang bersifat formalitas," kata Puput. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved