Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara
Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert S
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Puput berharap, keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) nantinya, tidak lebih ringan dari putusan JPU.
"Paling tidak, putusan majelis hakimnya harus sama dengan tuntutan JPU, jangan ada di bawah lagi," kata Puput.
Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis
Puput juga berharap agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap terdakwa Albert seperti karena terdakwa di persidangan sopan dan belum pernah dihukum.
"Dimana ada yang ketika hadir dipersidangan, ada terdakwa yang tidak sopan, pasti semua terdakwa bersikap sopan. Jangan sampai pokok persoalan yakni menghilangkan nyawa selama-lamanya, malah diabaikan karena mempertimbangkan hal meringankan lain bagi terdakwa yang bersifat formalitas," kata Puput. (*)
Masyarakat NTT dan Indonesia Belajar dari Kasus Albert Solo dan Maria Mey |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Albert Solo Kecewa Terhadap Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Harap Tidak Ada Lagi Albert yang Lain di Kota Kupang |
![]() |
---|
Keluarga Maria Mey Terima Vonis Hakim PN Kupang Minta Albert Jaga Kesehatan di Lapas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.