Provinsi NTT Terkini

Undana Kupang Usulkan Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Sarana Pendidikan

Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang mengusulkan pengelolaan kawasan hutan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
PEMAPARAN - Pemaparan tim Undana kepada pihak Kementerian Kehutanan atas kajian usulan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pengelolaan kawasan hutan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan

Undana melaporkan kajiannya terhadap usulan itu, Jumat (3/10/2025) kepada Kementerian Kehutanan. Pertimbangan teknis itu diajukan melalui Pusdiklat SDM. 

Kepala Pusdiklat SDM Kementerian Kehutanan, Kusdamayanti, mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan pemaparan dari Undana untuk pengelolaan hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KH DTK). Ia menyampaikan terima kasih atas permohonan kawasan hutan pada pengelolaan khusus okeh Undana. 

"Pertimbangan teknis harus didapatkan oleh lembaga yang mengajukan. Kami menyambut baik setiap permohonan untuk dapat mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus," katanya. 

Namun begitu, pihaknya menegaskan SK pengelolaan kawasan hutan adalah SK yang diberikan kepada lembaga atau institusi yang memiliki tugas untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi di bidang 

Undana, kata dia, memiliki ketersediaan kompetensi dan peluang pengembangan. Dia menyebut, permohonan itu harus mempertimbangkan betul dengan area yang diajukan. Ia yakin dengan Undana sudah melakukan koordinasi dengan KH DTK. 

"Kami berharap kawasan yang dimohonkan itu kedepannya digunakan sebagai tempat belajar, jangan sampai ada konflik yang merepotkan pengelolaan KD HTK.

Kawasan yang dimohonkan itu, menurut dia, harus betul-betul sesuai sebagai tempat pembelajaran dan tempat praktik bagi mahasiswa, khususnya Undana. 

Menurut dia, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon saat berproses saat mendapatkan SK dan sesudah mendapatkan SK. 

"Harus ada unit yang mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus itu. Secara kelembagaan harus ada," tambah dia. 

Dari sisi pembiayaan, pengelolaan ini membutuhkan anggaran dan Undana harus memastikan sumber pengelolaan anggaran selain itu, kebutuhan lainnya adalah SDM. Unit tersebut harus dikelola oleh SDM dengan kualifikasi uang cukup. 

"Saya rasa sudah banyak perguruan tinggi, lebih dari 31 perguruan tinggi yang sudah mendapatkan SK, bisa dilihat yang bisa diadopsi Undana," katanya. 

Rektor Undana Prof Maxs Sanam mengatakan sekian lama Undana telah berproses. Pada kesempatan ini Undana diberi waktu untuk menyampaikan proposal usulan. Ia menyampaikan terima kasih untuk dukungan ini. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved