Minggu, 19 April 2026

Albert Solo Divonis

Keluarga Maria Mey Terima Vonis Hakim PN Kupang Minta Albert Jaga Kesehatan di Lapas

Keluarga alhm Yosephina Maria Mey, menerima vonis majelis hakim PN Kuang yangn menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Lbert Solo, pelaku KDRT

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga alhm Josephina Maria Mey, menerima vonis majelis hakim PN Kuang yangn menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Abert Solo, pelaku KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey.

Ditemui usai vonis hakim, perwakilan keluarga, Hendrikus memberikan apresiasi kepada aparat penegak hokum mulai dari kepolisian, jaksa dan hakin.

“Termasuk apreasi bagi Pos Kupang, dan Saksiminor serta LBH APIK NTT, karena telah bersama keluarga mengawal kasus ini dari awal sampai akhir hari ini,” kata Hendrikus. 

Baca juga: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya

Menurut Hendrikus, dari awal kasus ini terjadi, keluarga memang menghendaki majelis hakim memberikan hukuman maksimal, keputusan hakim harus seadilnya.

“Maka setelah melalui proses yang panjan, jika hakim sudah menetapkan seperti ini maka keluarga menerimanya,” kata Hendrikus.

KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3).
KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3). (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Hal senada disampaikan Hence, adik dari korban. “Keputusan hakim sudah dengan pertimbangan yang masuk akal,” kata Hence.

Hence berharap agar masyarakat Kota Kupang bisa menjadikan kasus Albert dan Mey ini sebagai pelajaran berharga.

“Kami himbau kepada saudari lain, keluarga lain di Kota Kupang, jangan terjadi lagi persoalan seperti yang menimpa saudari kami, Yosefina Maria Mey. Karena yang akan jadi korban banyak orang, keluarga laki-laki, keluarga perempuan, 

“Yang menjadi korban adalah kita semua, keluarga perempuan, keluarga laki-laki pada intinya anak anak juga jadi korban. Semoga matinya saudari kami Mey menjadi martir, kasus ini menjadi pedoman bagi keluarga yang ada di Kota Kupang dan seluruh warga NTT untuk tidak lakukan seperti yang dilakukan Albert terhadap Mey,” kata Hence.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Benarkan Albert Solo Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Maria Mey

Sebagai ipar, Hence juga menitip kepada Albert. “Saya sebagai nyadu, eja (ipar) dalam hati kecil saya sudah mengampuni tapi untuk proses hukum, putusan hukum, dia harus tetap menjalankan,” kata Hence. 

Menurut Hence dia sudah membangun komunikasi dengan keluarga Albert Solo untuk bisa bersama-sama menjaga dan merawat anak-anak dari Albert dan Mey.

“Malam ketiga dulu dan tadi habis sidang, saya sudah omong dengan saudara dari Albert bahwa anak-anak bukan hanya tanggungjawab keluarga mama saja tapi kedua keluarga. Dan kami sudah sepakat untuk melihat anak-anak agar mereka nanti menjadi anak yang berguna dan bis ameraih masa depan yang baik,” kata Hence. 

KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3).
KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3). (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ayah angkat Mey, Robert mengatakan, dia sudah mengampuni tindakan menantunya, Albert. “Waktu sidang kedua atau ketiga, dia (Albert) minta ampun di saya. Saya bilang sebagai anak sebagai bapak, kami maafkan. Tetapi hukum berjalan terus,” kata Robert.

Robert menyampaikan terima kasih kepada APH dan juga Pos Kupang yang selalu bersama keluarga mengawal kasus Mey hingga saat ini.

“Hari ini kita nanti-nanti, ini hari sangat bersejarah bagi keluaraga Bei dan semua yang terlibat. Penantian 298 hari terjadi hari ini. Kami merasa cukup dan kami terima keputusan hakim terhadap Albert 15 tahun penjara. Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan atas jeritan hati keluarga,” kata Robert. 

Baca juga: Albert Solo Sempat Pukul dan Seret Mey Hingga Meninggal Dunia 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved