Jumat, 10 April 2026

Masyarakat NTT dan Indonesia Belajar dari Kasus Albert Solo dan Maria Mey

Kasus Albert Solo yang melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap istrinya, Yosephina Maria Mey, menjadi pelajaran berharga

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus Albert Solo yang melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap istrinya, Yosephina Maria Mey, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Kota Kupang dan NTT serta Indonesia secara umum.

Hal ini disampaikan Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, pengacara pendamping keluarga almh. Maria Mey, usai vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang terhadap terdakwa Albert Solo, Kamis (6/4).

Puput Joan Riwu Kaho mengatakan, setiap orang perlu mengetahui bahwa siapapun dan apapun perbuatan kita, itu memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya

"Kita mesti sama-sama memahami bahwa sekalipun perbuatan itu ada dalam relasi suami istri, relasi rumah tangga, tetap semua itu juga diatur oleh hukum dan undang-undang.  Apa yang dilalkukan suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua  terhadap anak, atau anak terhadap orang tua, semua memiliki dampak hukum," jelas Puput Joan Riwu Kaho.  

Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Karena itu, pesan Puput Joan Riwu Kaho, berhati-hatilah dalam menjalani relasi atau segala sesuatu dalam kehidupan kita.

"Mari bersama menjaga hubungan dalam rumah tangga agar bisa selalu harmonis  sebagiamana yang teruang dalam UU Perkawinan dan sebagainya, agar supaya kita terhindar dari dampak hukum," jelas Puput Joan Riwu Kaho.  

Puput Joan Riwu Kaho menilai, apa yang diputuskan majelis hakim, mesti dihormati setiap pihak yang berperkara. 

Baca juga: Terdakwa Albert Solo Tahan Tangis Dengar Saksi Hence Sidang Kematian Yosefina Maria Mey

Jika ada pihak yang berkeberatan atas keputusan hakim silahkan mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan tidak melakukan hal-hal diluar upaya hukum.  

"Persoalan tidak selesai sampai pada vonis majelis hakim hari ini. Karena ada anak-anak dari pelaku dan korban yang mesti menjadi perhatian bersama," kata Puput Joan Riwu Kaho

Puput Joan Riwu Kaho berharap agar keluarga kedua belah pihak baik keluarga perempuan dan Maria Mey dan keluarga laki-laki dari Albert Solo bisa bergandengan tangan merawat, menjaga dan membinbing kedua anak korban dan pelaku. (*)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved