Albert Solo Divonis

Penasehat Hukum Terdakwa Albert Solo Kecewa Terhadap Keputusan Majelis Hakim

Albert Edo menyampaikan bahwa persoalan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 340 KUHP.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
VONIS HAKIM -- Mejelis Hakim PN Kupang, Putu Dima Indra S.H bersama Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Albert Solo, Kamis (6/3). Albert melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Yosephina Maria Mey, istrinya sendiri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Albert M. Ratu Edo, selaku penasehat hukum mengaku kecewa terhadap keputusan hakim yang memvonis hukum 15 tahun penjara kepada terdakwa Albert Solo yang merupakan kliennya.

Albert Edo menyampaikan bahwa persoalan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 340 KUHP.

"Walaupun di dalam dakwaan itu ada, alternatif selain pasal 340 ada juga pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujar Albert Radu Edo kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/3/2025), pasca pembacaan keputusan Majelis Hakim.

Dirinya mengatakan sesuai penjabaran Majelis Hakim, bila menggunakan pasal 340, maka terdakwa akan bebas, karena unsur di dalam pasal 340 tidak terbukti.

"Karena tidak terbukti pada pasal 340 akhirnya lari ke pasal 44 ayat 3 UU PKDRT, maka terbukti. Karena itu lex spesialis," ucap Albert Edo.

Menurutnya fakta persidangan pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004, lebih banyak memuat unsur kekerasan fisik namun tidak ada unsur yang menerangkan kematian seseorang.

Selaku penasehat hukum, ia bersama rekannya, Odilius Nai Fatin yang mendampingi terdakwa Albert Solo akan berdiskusi untuk menempuh upaya hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya

"Kemungkinan besar kami tempuh upaya hukum. Karena berdasarka UU 23, hukuman itu sudah maksimal. Dan selama tujuh hari kedepan sudah dapat dipastikan," ucap Albert Edo.

Albert Edo pun menyerahkan keputusan itu kepada hakim, sebab baginya hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk memutuskan.

Sementara ia dan rekannya pun hanya bisa berargumentasi dengan dasar mereka.

"Tentu kami punya argumentaasi tersendiri, untuk dapat bantu meringankan keputusan tersebut," pungkas Albert Edo. (Moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG,COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved