NTT Terkini

Pakar Hukum Bicara Instruksi Megawati Larang Kader PDI-P Ikut Retret Versus Kebijakan Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan tentang instruksi Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
JOHN TUBA HELAN - Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan. Dia menjelaskan ihwal larangan Ketum PDI Perjuangan bagi Kepala Daerah mengikuti retret yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. 

"Memang keberadaan partai tetap diakui dengan kepemimpinannya hingga daerah. Tapi urusan kenegaraan, pimpinan partai tidak boleh membuat hal bertentangan, atau larangan atau sejenisnya saya pikir tidak terlalu tepat," katanya. 

Sementara pada bagian undang-undang Pilkada, sejak pendaftaran hingga pelantikan, sebetulnya tidak mengatur mengenai pembekalan atau retret. Justru itu hanya sebuah kebijakan yang di buat Presiden. 

"Setelah mereka dilantik itu kan tidak ada istilah pembekalan atau retret atau lainnya. Itu hanya kebijakan Presiden yang sifatnya insidentil dan kasuistis," kata dia. 

Dia meyakini, orang-orang yang terpilih menjadi Kepala Daerah sudah memiliki kapasitas yang bagus. Kebanyakan Kepala Daerah itu sudah pernah menjadi seorang pemimpin di daerah, dari legislatif maupun Kepala Daerah. 

Tuba Helan menegaskan, pembekalan itu tidak penting. Tanpa retret, Presiden masih bisa melakukan pengawasan dan koordinasi secara berkala agar bisa bekerja secara terstruktur dan taat pada aturan. 

"Menurut saya tidak terlalu penting dan bukan merupakan kewajiban Kepala Daerah mengikuti retret atau pembekalan ini," ujarnya. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved