NTT Terkini

Pakar Hukum Bicara Instruksi Megawati Larang Kader PDI-P Ikut Retret Versus Kebijakan Presiden

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan tentang instruksi Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
JOHN TUBA HELAN - Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan. Dia menjelaskan ihwal larangan Ketum PDI Perjuangan bagi Kepala Daerah mengikuti retret yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr John Tuba Helan memberikan penjelasan mengenai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang melarang Kepala Daerah dari PDI Perjuangan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah

Larangan Ketum PDI Perjuangan, berlawanan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik, mengikuti retret atau pembekalan selama sepekan. 

"Para Kepala Daerah yang dilantik itu mereka sekarang, artinya mereka tetap orang partai, tapi mereka sudah menjadi Kepala Daerah, secara hirarkis mereka ada dibawa Presiden. Sehingga harus ditaati kebijakan yang dibuat Presiden sebagai atasan mereka," ujar John Tuba Helan, Jumat (21/2/2025). 

Pengajar Hukum Undana itu menjelaskan, surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu merupakan reaksi atas penahanan Sekjen, Hasto Kristiyanto. Tuba Helan berpendapat, urusan partai hendaknya tidak boleh menabrak kebijakan Presiden. 

Bukan berarti Kepala Daerah yang tidak mengikuti larangan itu dianggap membangkang. Namun, posisi sebagai seorang Kepala Daerah yang tunduk pada Presiden, mengharuskan tetap mengikuti semua agenda yang diarahkan Kepala Negara. 

"Bukan berarti tidak boleh ikuti larangan itu, tapi mereka mesti pertimbangkan sendiri posisi mereka sebagai Kepala Daerah. Memang mereka tetap orang partai, tapi urusan retret ini harus mengikuti kebijakan Presiden," ujar dia. 

Baca juga: PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Talibura Sikka

Kepala Daerah, kata dia, adalah seorang pemimpin bagi seluruh masyarakat di daerah yang dipimpin. Sehingga, tidak elok ketika melihat seseorang Kepala Daerah itu dari posisinya sebagai seorang kader partai. 

Dalam hukum tata Negara, telah mengatur kedudukan Kepala Daerah yang berada dibawa oleh Menteri hingga Kepala Daerah. Bila dalam urusan partai, seorang pemimpin dibolehkan mengikuti segala aturannya. 

"Tapi selama menjadi Kepala Daerah, maka harus taat dengan Presiden karena status sebagai bawahan dari Presiden. Sehingga tidak boleh ada larangan dari partai. Karena mereka bukan pemimpin partai, tapi adalah pemimpin daerah yang bagian dari Negara dan dipimpin Presiden," ujarnya. 

Sehingga, perlu tunduk dengan aturan kenegaraan yang ada. Sebagai seorang Kepala Daerah maka urusan kepartaian hendaknya dikesampingkan, terlebih saat bersamaan dengan agenda negara yang sudah ada. 

Sebab, Kepala Daerah adalah seorang pemimpin masyarakat. Seperti halnya, di Provinsi NTT yang dipimpin seorang dari partai tertentu. Hendaknya tidak boleh memperhitungkan sesuatu dari partainya. 

"Tetap tunduk dan taat pada garis kebijakan Negara. Saya melihat bukan bertentangan atau tidak, itu adalah merupakan instruksi Ketua Umum partai untuk kadernya di Kepala Daerah. Sementara disisi sana, Presiden membuat kebijakan harus mengikuti retret di Magelang," katanya. 

Atas larangan dari Megawati dan kebijakan Presiden, Tuba Helan menyarankan keputusan ada di Kepala Daerah itu sendiri. Sebab, larangan dan kebijakan adalah sebuah hal berbeda. Apalagi mengaitkannya dengan partai politik. 

Baca juga: Rayakan HUT ke-52 PDI Perjuangan, DPC PDIP Ngada Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Dari sisi etika, sebenarnya di Negara ini, yang menjadi Kepala Negara itu adalah Presiden. Sehingga ketika ada kebijakan Presiden, maka pimpinan partai tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan, apalagi urusan kenegaraan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved