Timor Tengah Selatan Terkini

Mabuk Miras, Seorang Anak di Timor Tengah Selatan Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Pelaku menghabisi nyawa korban ketika sedang berada di bawah pengaruh alkohol

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOK POLRES TTS
AMBIL KETERANGAN - Suasana ketika tersangka diambil keteranganya oleh anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT bernama Joni Bani tega menghabisi nyawa ayah kandungnya bernama Simon Bani.

Insiden berdarah tersebut menghebohkan warga sekitar.

Korban ditikam menggunakan sebatang linggis di bagian perut pada Sabtu (15/2/2025).

Pelaku menghabisi nyawa korban ketika sedang berada di bawah pengaruh alkohol. 

Kapolres TTS , AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin (17/2/2025) mengatakan, sebelum menghabisi nyawa korban, Joni mengonsumsi miras (sopi bercampur tuak putih) hingga mabuk.

Baca juga: Diduga Pengemudi Mabuk Miras, Truk Ekspedisi di Rote Seruduk Penahan Pelabuhan ASDP Pantai Baru

Korban mengonsumsi miras sejak pukul 12.00 WITA hingga 15.00 WITA.

Ketika sedang di bawah pengaruh minuman keras, pelaku kembali ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WITA pelaku bangun dari tidur dan menaiki tangga menuju ke atas loteng untuk mengambil linggis.

Pelaku kemudian membawa linggis tersebut ke rumah korban yang berjarak sejauh 30 meter.

Ketika tiba di rumah korban, pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban.

Saat pintu belakang rumah dibuka oleh korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan menikam linggis ke perut bagian kiri korban.

Baca juga: Diduga Mabuk Miras, Pria di Flores Timur Tewas Usai Tabrak Deker

Aksi pelaku ini menyebabkan usus korban keluar dan meninggal dunia.

Iptu Joel menuturkan, motif sementara pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kecewa dan marah.

Pasalnya, pelaku hendak menjual sapi milik korban yang dipelihara oleh pelaku namun korban tidak mau.

Dikatakan Iptu Joel, usai mengamankan pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi lainnya. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Februari 2025 pukul 21.00 WITA berdasarkan gelar perkara.

Baca juga: Diduga Mabuk Polisi Pukul Warga di Labuan Bajo, Berujung Damai

Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Jenazah korban saat sudah diserahkan ke keluarga untuk dilakukan pemakaman,"ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten TTS agar tidak mengonsumsi miras.

Pasalnya, bisa menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved