NTT Terkini

Pemkab Ngada Siapkan Skema Penganggaran Dukung Biaya Retret Kepala Daerah di Magelang

Penyiapan skema penganggaran ini pasca dikeluarkan surat edaran Kemendagri terkait cost sharing akomodasi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
MAKSI DJAWA- Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Ngada Maksimus F.Djawa Suri 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA- Pemerintah Kabupaten Ngada  telah menyiapkan skema penganggaran biaya retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Penyiapan skema penganggaran ini pasca dikeluarkan surat edaran Kemendagri terkait cost sharing akomodasi selamat 8 hari berkemah di lembah Tidar Akmil Magelang.

Kepala Badan Keuangan Maksimus F. Djawa Suri menyampaikan ini di Bajawa, Ibu kota Kabupaten Ngada, Jumat (14/2/2025).

Maksimus menegaskan, Pemkab Ngada telah menyiapkan skema penganggaran biaya retret tersebut.

Menurutnya, surat edaran itu telah diterima Pemkab Ngada melalui Tata Pemerintahan (Tatapem).

Dalam surat tersebut tercantum adanya sharing anggaran untuk  akomodasi, transportasi, konsumsi dan pakaian dengan total 22 juta rupiah.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Pemda Ngada kata Maksimus telah menyiapkan skema pergeseran beberapa item post anggaran.

Baca juga: Pemkab Kupang Tak Ada Dana Buat Bupati dan Wakil Bupati Ikut Retret di Magelang 

“Di APBD memang kita belum anggarkan, kita mau pergeseran tetapi informasi terbaru dari Kemendagri semua biaya nanti oleh Kemendagri, “ kata Maksimus.

Pada prinsipnya kata Maksimus, pihak Pemda selalu menyiapkan anggaran mana perlu pemerintah pusat perintahkan.

Jika edaran itu berlanjut , Pemda kata Maksimus sudah menyiapkan anggaran melalui pergeseran beberapa item.

“Kalau memang diminta kita siapkan post anggarannya, karena full dari APBD syukurlah,” kata Maksimus.

Sementara Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ngada Eman Rodja mengatakan terkait informasi sharing pembiayaan retret kepala daerah di Magelang sudah menerima surat edaran dari Kemendagri dua hari yang lalu.

Adapun informasi pembatalan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian.

“Kita mendapatkan informasi itu dari media, kalau secara resmi belum ada, “ kata Kabag Eman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved