Kabupaten Kupang Terkini

Pemkab Kupang Tak Ada Dana Buat Bupati dan Wakil Bupati Ikut Retret di Magelang 

Dia berharap semoga tidak ada penyetoran uang Retret itu karena memang mereka kesulitan mencari dana untuk itu. 

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN 
WAWANCARA-Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih saat wawancara bersama wartawan usai penetapan oleh KPU Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang kesulitan memenuhi permintaan sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada dana co-sharing dari Pemda sebesar 22 juta untuk Retret kepala daerah di Magelang

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang, Jhon Sulla mengatakan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum tak membuat dana untuk pelantikan hingga Retret kepala daerah. 

"Kami tidak ada dana di DPA dan kami kesulitan memenuhi permintaan itu, penetapan DPA tahun lalu apalagi ini diluar dugaan kami," ungkap Jhon Sulla, Jumat 14 Februari 2025. 

Dia mengakui sesuai surat edaran itu mereka diwajibkan ada setoran itu namun Anggara untuk item tersebut tak ada dalam DPA dan membuat mereka kalang kabut saat ini. 

Baca juga: Viral NTT,Jalan Rusak!Masyarakat Diminta Waspada Lintasi Jalan Timor Raya di Takari Kabupaten Kupang

Dia berharap semoga tidak ada penyetoran uang Retret itu karena memang mereka kesulitan mencari dana untuk itu. 

"Ini semua kegiatan ada di Kemendagri dan sampai pelantikan di pusat jadi kami tidak anggarkan," trmbahnya. 

Sementara, menurut rencana kegiatan retret kepala daerah berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah selama 21-28 Februari usai pelantikan di Jakarta. 

Setiap pemerintah daerah (Pemda) diminta menyetorkan uang senilai Rp 22 juta untuk delapan hari kegiatan retret kepala daerah. 

Adapun biaya retret kepala daerah sehari Rp 2,75 juta. 

Dana sebesar Rp 22 juta akan digunakan untuk membiayai akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pakaian kepala daerah. 

Biaya retret kepala daerah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved