Belu Terkini

Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste di PLBN Motamasin

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste berinisial MT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste berinisial MT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Kamis (13/2/2025).

MT dideportasi setelah terbukti melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. 

Ia diketahui datang melalui jalur tidak resmi di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, pada 23 Desember 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, MT mengaku masuk ke Indonesia untuk menghindari permasalahan hutang piutang dengan sebuah bank di Distrik Covalima, Timor Leste.

"Pada 10 Februari 2025, MT diamankan oleh Polsek Kobalima setelah ada informasi dari Kepolisian Timor Leste. Ia kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Catat 3.933 Orang Melintasi Tiga PLBN di Perbatasan RI-RDTL

"Berdasarkan hasil penyelidikan, MT terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, Imigrasi Atambua memutuskan untuk mendeportasi dan memasukkan M.T. ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan," tambahnya. 

Dua petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Fanry Elisa Siki dan Paskalius Putra Agung Nahak, diberangkatkan ke PLBN Motamasin untuk melaksanakan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana juga mengapresiasi kinerja petugas Inteldakim yang telah bekerja dengan sigap dan profesional dalam menangani kasus ini dari tahap penangkapan hingga deportasi.

"Saya sangat mengapresiasi dedikasi dan ketelitian tim dalam menangani kasus ini dengan baik dan sesuai prosedur. Kerja sama yang solid antara petugas Imigrasi di lapangan serta koordinasi yang efektif dengan pihak terkait menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujar Indra.

Baca juga: Imigrasi Atambua Layani 3.933 Perlintas di Tiga PLBN Selama Libur Isra Mi’raj dan Imlek

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Atambua dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. 

Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan keimigrasian. (Cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved