Manggarai Timur Terkini
MS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Sambi Rampas, Manggarai Timur Terancam 15 Tahun Penjara
bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - MS (36), berprofesi sebagai karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, tersangka persetubuhan seorang anak gadis dibawa umur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2025).
"Tersangka MS melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling bayak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,"terang Kapolres Suryanto.
Kapolres Suryanto, menerangkan, MS merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan seorang anak gadis hingga hamil di Kecamatan Sambi Rampas. Kini usia kehamilan korban sudah 6 bulan. Korban juga malu dan trauma sehingga mengakibatkan korban berhenti untuk bersekolah.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, kasus ini hingga terbongkar dimana berawal dari ada kecurigaan ibu guru di tempat korban bersekolah. Korban kemudian terpaksa mengaku kejadian yang menimpah dirinya itu. Selanjutnya ibu guru menceritakan itu kepada ibu kandung dan keluarga korban.
Baca juga: Pasangan Lansia Asal Benteng Rampas Manggarai Timur NTT Puluhan Tahun Rawat Anak Disabilitas
Atas pengakuan korban tersebut, tanta kandung korban bersama korban langsung mendatangi Polres Manggarai Timur, 23 Januari 2025 lalu guna melaporkan kasus yang menimpah ponakannya itu.
Atas laporan itu, Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan tersangka itu sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, kasus persetubuhan oleh pelaku terhadap dirinya, awalnya ada percobaan persetubuhan di rumah korban, pelaku sempat mengajak korban ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya itu, namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan.
Kemudian pada, Kamis 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 wita, berlokasi di salah satu pantai di Kecamatan Sambi Rampas, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kemudian persetubuhan dilanjutkan kedua, Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita di kebun sawah di Kecamatan Sambi Rampas.
Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak boleh melaporkan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tua dan keluarga korban. Bahkan pasca melancarkan aksi keduanya menyetubuhi korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
Tersangka MS juga saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya itu dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.