Manggarai Timur Terkini
MS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Sambi Rampas Manggarai Timur Jadi Tersangka dan Ditahan
namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - MS (36), berprofesi sebagai karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang anak gadis dibawa umur di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA, Satreskrim, Polres Manggarai Timur, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Suryanto, menerangkan, MS terduga pelaku persetubuhan seorang anak gadis hingga hamil di Kecamatan Sambi Rampas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. MS Ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA, Satreskrim, Polres Manggarai Timur karena memiliki bukti yang kuat melakukan persetubuhan terhadap korban.
Akibat perbuatan bejat dari tersangka MS tersebut, korban kini sudah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. Korban juga malu dan trauma sehingga mengakibatkan korban berhenti untuk bersekolah.
Baca juga: Kapolres Manggarai Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025
Kapolres Suryanto juga menerangkan, kasus ini hingga terbongkar dimana berawal dari ada kecurigaan ibu guru di tempat korban bersekolah. Korban kemudian terpaksa mengaku kejadian yang menimpah dirinya itu. Selanjutnya ibu guru menceritakan itu kepada ibu kandung dan keluarga korban.
Atas pengakuan korban tersebut, tanta kandung korban bersama korban langsung mendatangi Polres Manggarai Timur, (23/2/2025) lalu guna melaporkan kasus yang menimpah ponakannya itu.
Atas laporan itu, Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan tersangka itu sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, kasus persetubuhan oleh pelaku terhadap dirinya, awalnya ada percobaan persetubuhan di rumah korban, pelaku sempat mengajak korban ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya itu, namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan.
Kemudian pada, Kamis (25/2/2024), sekitar pukul 21.30 wita, berlokasi di salah satu pantai di Kecamatan Sambi Rampas, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kemudian persetubuhan dilanjutkan kedua, Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 16.00 wita di kebun sawah di Kecamatan Sambi Rampas.
Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak boleh melaporkan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tua dan keluarga korban. Bahkan pasca melancarkan aksi keduanya menyetubuhi korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
Tersangka MS juga saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya itu dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.