Manggarai Timur Terkini

Pria Karyawan Dealer Motor di Sambi Rampas Manggarai Timur, Setubuhi Anak Dibawa Umur Hingga Hamil

Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Rabu (12/2/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Seorang pria beristri berinisial MS (36), berprofesi sebagai karyawan dealer motor di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak gadis dibawa umur di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur

Akibat perbuatan bejat dari pelaku MS tersebut, korban kini sudah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (12/2/2025), menerangkan, kasus ini hingga terbongkar dimana berawal dari ada kecurigaan ibu guru di tempat korban bersekolah.

Korban kemudian terpaksa mengaku kejadian yang menimpa dirinya itu. Selanjutnya ibu guru menceritakan itu kepada ibu kandung dan keluarga korban. 

Atas pengakuan korban tersebut, tanta kandung korban bersama korban langsung mendatangi Polres Manggarai Timur, 23 Januari 2025 lalu guna melaporkan kasus yang menimpah ponakannya itu. 

Atas laporan itu, Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan pelaku itu sendiri. 

Berdasarkan keterangan korban, kasus persetubuhan oleh pelaku terhadap dirinya, awalnya ada percobaan persetubuhan di rumah korban, pelaku sempat mengajak korban ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya itu, namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan. 

Kemudian, Kamis  25 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 wita, berlokasi di salah satu pantai di Kecamatan Sambi Rampas, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kemudian persetubuhan dilanjutkan kedua, Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita di kebun sawah di Kecamatan Sambi Rampas

Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak boleh melaporkan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tua dan keluarga korban. Bahkan pasca melancarkan aksi keduanya menyetubuhi korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada korban. 

Atas perbuatan pelaku tersebut, korban kini hamil. Korban malu dan trauma sehingga mengakibatkan korban berhenti untuk bersekolah. 

Dalam keterangannya, pelaku MS mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Pasca menyetubuhi korban, pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak boleh memberitahukan hal itu kepada keluarga korban dan juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved