NTT Terkini
Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM
Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FK2F) Jabodetabek menemui Wamen HAM, Mugiyanto Sipin.
Pada diktum ketiga huruf ” F ” dinyatakan bahwa HGU dimaksud DAPAT DIPERPANJANG dengan jangka waktu 25 tahun.
Sebelum berakhirnya izin HGU, PT. Krisrama telah mengajukan perpanjangan izin HGU kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam proses itu, PT Krisma menyatakan mengembalikan hampir 500 ha kepada negara.
Sebelumnya, awal 1993, tanah seluah 29 ha sudah dilepas kepada Pemda Sikka untuk diberikan kepada pengungsi korban gempa dan tsunami.

Dalam proses itu, ada masyarakat yang menamakan dirinya sebagai "Masyarakat Adat" berupaya mengokupasi tanah tersebut dengan membangun pondok dan rumah.
Pemerintah Bersama PT. Krisma berulang kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh para penyerobot.
Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan Keputusan bahwa tanah Nangahale bukan tanah adat atau tanah masyarakat adat. Di wilayah Kabupaten Sikka tidak ada tanah ulayat dan masyarakat adat.
Tanah Nangahale, dengan merujuk pada UUPA No.5/1960, adalah tanah HGU yang diberikan pemerintah dan kemudian diterbitkan sertifikat HGU.
“Karena sudah mengantungi sertifikat HGU, ketika ada penyerobotan maka dilakukan penertiban atau pembersihan lahan. Di lahan HGU itu ada puluhan pondok darurat, dan hanya satu rumah semi permanen. Itulah yang dibersihkan. Tidak ada rumah penduduk, yang ada adalah pondok-pondok untuk basecamp klaim mereka. Penyerobotan adalah bukti kejahatan,” kata Gusti.
Video yang beredar luas menunjukkan, satu rumah semi permanen sedang dirobohkan. Menurut Gusti, itu adalah rumah aktivis LSM AMAN Flores Bagian Timur.
Aktivis LSM sengaja membangun satu rumah semi permanen dan mengundang media merekamnya, seolah-olah seluruhnya rumah seperti itu.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Minta Bupati Sikka Terpilih Redistribusi Lahan HGU Nangahale
“Padahal selebihnya adalah pondok darurat. “Penyerobotan adalah kejahatan,” katanya.
Menurut Gusti, seharusnya kelompok aktivis LSM AMAN tidak boleh menghasut warga membangun basecamp untuk menduduk lahan 380 hektar yang jelas-jelas milik HGU PT Krisrama.
“Seharusnya mereka mendorong Pemkab Sikka atau BPN untuk segera mendistribusikan tanah 500 ha yang sudah dilimpahkan ke pemerintah untuk didistribusikan kepada warga,” ujar Gusti.
Tim Advokasi FKKF menegaskan, PT Krisrama memiliki legal standing, data yuridis yang kuat. Selain itu, PT Krisrama juga memiliki bukti atau data fisik yang juga kuat, seperti menguasai dan tidak menelantarkan lahan, perkebunan kelapa tetap produktif, karyawan atau pekerja serta perusahaan tetap bekerja produktif. “PT Krisrama aktif menguasai dan mengelolah lahannya,” kata Gusti.
Ada tudingan, PT Krisrama melanggar HAM ketika “menggusur rumah-rumah warga” beberapa waktu lalu. Tim Advokasi FKKF membantahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.