Belu Terkini
Polres Belu Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bawaslu
Dari 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Belu yang melaporkan Bawaslu Belu, tiga diantaranya telah diambil keterangan oleh pihak Kepolisian.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor (Polres) Belu melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu terkait laporan pelanggaran netralitas ASN.
Dari 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Belu yang melaporkan Bawaslu Belu, tiga diantaranya telah diambil keterangan oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya, sebanyak 17 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu secara resmi melaporkan Bawaslu ke Polres Belu.
Laporan tersebut berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Belu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh para ASN.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN sebagai pelapor.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada, Polres Belu dan BKO Brimob Perketat Pengamanan
"Kami masih lakukan penyelidikan, pengambilan keterangan pelapor," ujar IPTU Rio Rinaldy Panggabean, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (12/5/2025).
Dari 17 ASN yang melapor, tambahnya, saat ini sudah ada tiga orang yang telah kami periksa untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap terhadap para pelapor lainnya.
IPTU Rio juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kasus ini karena proses pengambilan keterangan masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, pada (3/2/2025) lalu 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama kuasa hukum melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.
Laporan ini berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa para ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024.
Kuasa hukum para ASN, Silvester Nahak, menjelaskan bahwa laporan ke Polres Belu diajukan karena adanya dugaan pemalsuan surat atau akta otentik yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.
"Dalam proses Pilkada lalu, ada 31 ASN yang diduga melanggar netralitas. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 orang yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi di bawah sumpah oleh Bawaslu," jelas Nahak.
Sementara itu, 17 ASN lainnya yang juga masuk dalam daftar tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi, tetapi justru turut direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelanggar netralitas ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.