Belu Terkini

Polres Belu Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bawaslu

Dari 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Belu yang melaporkan Bawaslu Belu, tiga diantaranya telah diambil keterangan oleh pihak Kepolisian. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PEMALSUAN DOKUMEN - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama kuasa Hukum Silvester Nahak, melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu kepada BKN. (3/2/2025). 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan telah membahasnya secara internal.

"Untuk laporan 17 ASN, kami sudah mengetahuinya dan telah membahasnya di internal Bawaslu. Kami akan menunggu saat yang tepat untuk memberikan keterangan serta membuktikan bahwa hukumlah yang akan membuat terang dugaan itu," ujarnya, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (5/2/2025). 

Ia juga memastikan bahwa proses penanganan laporan dugaan netralitas ASN oleh Bawaslu Belu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami telah menangani laporan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua proses dilakukan sesuai prosedur," tambahnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved