Nasional Terkini
Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Gajian Hanya Sampai Mei
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Editor:
Alfons Nedabang
HUMAS MK/ILHAM WM
SEKJEN MK - Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, Rabu (1/2/2023). Terbaru, Heru mengaku MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran.
"Sedangkan pagu efektif Rp 36.736.523.000. Tentu kami mohon dukungan dari Komisi II bahwa pagu anggaran tersisa selain belanja pegawai untuk dukungan manajemen dan tugas utama Ombudsman yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target," imbuhnya.
Merespons paparan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-Golkar Zulfikar Arse meminta kinerja Ombudsman menurun meski terkena efisiensi anggaran.
"Jangan sampai nanti Ombudsman kinerjanya sangat menurun," ucap Zulfikar.
"Sehingga di kami ada istilah kami senang saja tetap digaji tapi enggak kerja," timpal Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (tribun network/mam/igm/frs/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Tags
efisiensi anggaran
Heru Setiawan
pegawai MK gajian hanya sampai Mei
Komisi III DPR RI
Komisi II DPR RI
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.