Breaking News

Nasional Terkini

Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Gajian Hanya Sampai Mei

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran. 

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/ILHAM WM
SEKJEN MK - Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, Rabu (1/2/2023). Terbaru, Heru mengaku MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran. 

"Sedangkan pagu efektif Rp 36.736.523.000. Tentu kami mohon dukungan dari Komisi II bahwa pagu anggaran tersisa selain belanja pegawai untuk dukungan manajemen dan tugas utama Ombudsman yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target," imbuhnya.

Merespons paparan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-Golkar Zulfikar Arse meminta kinerja Ombudsman menurun meski terkena efisiensi anggaran.

"Jangan sampai nanti Ombudsman kinerjanya sangat menurun," ucap Zulfikar.

"Sehingga di kami ada istilah kami senang saja tetap digaji tapi enggak kerja," timpal Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (tribun network/mam/igm/frs/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved