AKP Mariana Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Anggota Polri

AKP Mariana terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
AKP MARIANA - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, saat diwawancarai terkait kasus dugaan pelecehan di dalam angkot, Jumat (8/7/2022). AKP Mariana diberhentikan tidak dengan hormat. 

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16). 

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan. 

Sumber: Kompas.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved