AKP Mariana Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Anggota Polri
AKP Mariana terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
|
Editor:
Dion DB Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
AKP MARIANA - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, saat diwawancarai terkait kasus dugaan pelecehan di dalam angkot, Jumat (8/7/2022). AKP Mariana diberhentikan tidak dengan hormat.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Alsan Sanda, Anggota Polda NTT yang Berkiprah di Liga 1 Indonesia |
![]() |
---|
Dua Personel Polres Kupang Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polri Batal Pecat Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan: Polda NTT Punya Alasan Kuat PTDH Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.